Miris, Aceh Hukum Cambuk Wanita Kristen Ini
Sumber: beritasatu.com - ilustrasi

Internasional / 14 April 2016

Kalangan Sendiri

Miris, Aceh Hukum Cambuk Wanita Kristen Ini

daniel.tanamal Official Writer
34709

Pemerintah Aceh melalui Mahkamah Syariah Takengon melakukan hukuman cambuk seorang wanita beragama Kristen bernama Remita Sinaga berumur 60 tahun karena menjual minuman keras.

Hukuman cambuk terhadap warga yang berkeyakinan non-muslim ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Indonesia. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof Syahrizal Abbas menjelaskan bahwa permberlakuan hukuman cambuk tersebut sebenarnya hanya bisa diberlakukan untuk seorang Muslim, terkecuali jika seorang non-muslim atas kesadaran sendiri memilih untuk dicambuk. (Baca Juga: Ternyata Kakek Pengemis Ini Adalah Donatur Terbesar Gereja)

"Kecuali bila dia (pelaku) dengan sadar minta dihukum cambuk, atas kesadaran sendiri. Garansi bahwa syariat hanya berlaku bagi Muslim adalah UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Kalau melakukan pelanggaran yang tak diatur dalam hukum jinayat, maka yang berlaku adalah hukum nasional. Bila ia mau menundukkan diri dan berlaku syariah, boleh. Tapi pada prinsipnya berlaku pada Muslim," kata Syarizal seperti dimuat BBC Indonesia, Rabu (13/04/2016).
(Baca Juga: Setelah Bertobat dan Terima Yesus, Dokter Ini Rintis 50 Gereja)

Syahrizal sendiri belum mendapatkan laporan dari Aceh Tengah terkait hukum cambuk terhadap non-Muslim ini. Sementara itu seorang pejabat di kantor kejaksaan Aceh Tengah Lili Suparli kepada kantor berita AFP mengatakan bahwa kejadian ini memang baru pertama kali terjadi. “Inilah kasus pertama non-Muslim dihukum berdasarkan syariat,” katanya.

(Baca Juga: Pastor yang Dikabarkan Disalib ISIS ini Diduga masih Hidup!)

Remita Sinaga mendapat 28 kali sabetan pada Selasa 12 April 2015 kemarin, setelah sebelumnya Mahkamah Syariah menetapkan 30 hukum cambuk. Hukumannya dikurangi 2 kali karena ia telah ditahan selama 47 hari sebelum putusan pengadilan. Bersama nenek berusia 60 tahun itu, dihukum juga empat orang lainnya yang dinyatakan bersalah karena melakukan perzinahan.
(Baca Juga: Marah Terhadap ISIS, Ribuan Orang di Irak Pilih Ikut Kristus)


Sumber : Berbagai Sumber | Daniel Tanamal
Halaman :
1

Ikuti Kami